Balai Riset dan Standardisasi Industri Samarinda atau biasa disingkat Baristand Industri Samarinda merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang berkedudukan di Samarinda dengan wilayah kerja Kalimantan Timur dan sekitarnya.
Pada tahun 1985, Balai ini adalah suatu proyek yang pengelolaannya di bawah Kantor Wilayah Departemen Perindustrian Propinsi Kalimantan Timur.
Pada tanggal 9 Agustus 1991 diresmikan oleh Bapak Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur sebagai Balai Industri Samarinda yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Departemen Perindustrian di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri perindustrian No. 14/M/SK/2/1991 tanggal 19 Pebruari 1991.
Pada tahun 2002, melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 784/Mpp/Kep/11/2002, Balai Industri Samarinda berubah menjadi Balai Riset dan Standardisasi Industri dan Perdagangan Samarinda.
Sehubungan dengan adanya pemisahan Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 49/M-IND/PER/6/2006 tanggal 29 Juni 2006, maka secara resmi berubah menjadi Balai Riset dan Standardisasi Industri Samarinda yang merupakan unit pelaksana teknis Departemen Perindustrian Republik Indonesia di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI).
Balai Riset dan Standardisasi Industri Samarinda saat ini berlokasi di 2 (dua) gedung kantor, yakni di Jalan Harmonika No. 3 Samarinda (kantor lama) dan gedung baru yang lebih representatif dan memiliki fasilitas pendukung yang lebih lengkap yang berlokasi di Jalan MT. Haryono / Banggeris No. 1 Samarinda, berdekatan dengan komplek perkantoran pemerintah.
"Menjadi Salah Satu Institusi Riset dan Standardisasi yang Terpercaya dan Terkemuka"
Misi ini diharapkan peran Balai dapat memberikan kontribusi dalam menjawab permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha, khususnya usaha kecil. Untuk itu kegiatan riset /perekayasaan yang dihasilkan sedapat mungkin dapat diaplikasikan/dimanfaatkan oleh dunia industri meskipun masih berskala kecil.
Seiring dengan berkembangnya daerah pemekaran di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, maka dapat menjadi potensi baru dalam bidang pelayanan jasa seperti pelatihan bidang lingkungan, pengambilan contoh dan pelatihan-pelatihan teknologi proses bagi pengusaha kecil maupun instansi pembina. Sedangkan di bidang standardisasi dan sertifikasi barang-barang yang beredar di pasaran dituntut sesuai standar yang berlaku, dalam hal ini peran standardisasi dan sertifikasi menjadi penting. Terkait hal tersebut Lembaga Sertifikasi Produk Samarinda Etam Baristand Industri Samarinda menjadi salah satu lembaga yang dapat membantu dalam rangka memperoleh SPPT SNI bagi produk-produk ber SNI wajib sesuai ruang lingkup yang dimiliki. Melalui unit pelayanan jasa teknis yang ada, Baristand Industri Samarinda terus melakukan peningkatan pelayanan, sebagaimana diketahui sebagai salah satu unit pelaksana teknis yang melakukan jasa layanan teknis kepada masyarakat melalui mekanisme PNBP. Penerimaan jasa memalui PNBP ini diupayakan dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan sehingga dapat mendukung kebutuhan selain bersumber dari dana rupiah murni.
Baristand Industri Samarinda dalam rangka mendukung kebijakan pembangunan industri nasional yaitu menjadi Negara Industri Tangguh pada tahun 2025 melalui tupoksinya dengan mendorong munculnya industri-industri baru yang mengacu pada kearifan lokal daerah serta dengan potensi yang dimilikinya turut serta berperan dalam pembinaan industri.
Tugas dan Fungsi Balai Riset Dan Standardisasi Industri Samarinda yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 49/M-IND/PER/6/2006, Baristand Industri mempunyai tugas melaksanakan Riset dan Standardisasi serta Sertifikasi di bidang industri.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Baristand Industri menyelenggarakan fungsi :
(Klik pada gambar untuk memperbesar)
PROFIL SINGKAT PEJABAT BALAI RISET DAN STANDARDISASI INDUSTRI SAMARINDA | ||
---|---|---|
Cahyadi |
Kepala Balai Riset Dan Standardisasi Industri Samarinda |
|
Emy Fibrianti |
Kepala Sub Bagian Tata Usaha |
|
Tatik Purwanti |
Kepala Seksi Standardisasi dan Sertifikasi |
|
Haspiadi |
Kepala Seksi Teknologi Industri |
|
Yuni Adiningsih |
Kepala Seksi Pengembangan Jasa Teknik |
|
Muslimin |
Kepala Seksi Program dan Pengembangan Kompetensi |