Produk Pelayanan :
Sertifikat Pelatihan atau Dokumen Konsultansi
|
Syarat
Prosedur
Durasi
Tarif
Aduan
✕
PERSYARATAN
- Membuat surat permohonan pelatihan atau konsultansi
- Membayar biaya pelatihan sesuai invoice menggunakan aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI)
✕
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
Klik pada gambar untuk memperbesar
✕
JANGKA WAKTU
Sesuai Kesepakatan (kontraktual)
Waktu : Senin s/d Kamis
Pukul : 08.00 s/d 15.00 WITA
Waktu : Jumat
Pukul : 08.00 s/d 15.30 WITA
✕
TARIF LAYANAN PELATIHAN & KONSULTANSI
Tarif Layanan Pelatihan atau Konsultansi sesuai PP no. 47 Tahun 2011, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Perindustrian.
Lebih lengkapnya kunjungi halaman : TARIF
✕
PENANGANAN PENGADUAN
Penanganan Pengaduan, sesuai SOP Penanganan Keluhan Pelanggan No.SOP/BPPI/BRSSd.2/05
Untuk lebih mempermudah penanganan pengaduan, saran dan masukan, Unit Pelayanan Publik Baristand Industri Samarinda dilengkapi :
- Kotak Pengaduan yang berada di front office
- Melalui telepon (0541) 7771364, Fax (0541) 745431
- Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Web : baristandsamarinda.kemenperin.go.id
Link Terkait : Bimbingan dan Konsultansi HKI