Produk Pelayanan :
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI)
|
Syarat
Prosedur
Durasi
Tarif
Aduan
✕
PERSYARATAN
- Surat permohonan SPPT SNI
- Daftar Isian Permohonan SPPT SNI
- Akte Perusahaan
- Izin Usaha Industri (ruang lingkup harus sesuai dengan produk yang dimohonkan)
- NPWP
- Sertifikat Merek/Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HKI
- Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (hanya bila merek bukan milik sendiri)
- Surat penunjukan importir (hanya bagi produk impor)
- Alur Proses Produksi
- Ilustrasi dan Cara Pembubuhan Tanda SNI
- Struktur organisasi perusahaan
- Daftar peralatan inspeksi/sertifikasi
- Copy laporan atau sertifikat kalibrasi peralatan sertifikasi
- Daftar Informasi Terdokumentasi
- Copy sertifikat Sistem Manajemen Mutu (bila ada)
- Pernyataan kesesuaian
- Surat Ijin Pengambilan Air (SIPA) atau surat keterangan Kerjasama Perusahaan pemohon SPPT SNI dengan perusahaan pemegang SIPA untuk air baku
- Sertifikat hasil uji air baku sesuai Permenkes No.416/Menkes/PER/IX/1996 (khusus AMDK)
✕
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
PROSEDUR PERMOHONAN SPPT SNI

( Klik pada gambar untuk memperbesar )
✕
JANGKA WAKTU
41 Hari Kerja
Waktu : Senin s/d Kamis
Pukul : 08.00 s/d 15.00 WITA
Waktu : Jumat
Pukul : 08.00 s/d 15.30 WITA
✕
TARIF SERTIFIKASI SPPT SNI
Tarif/biaya Sertifikasi SPPT SNI sesuai PP no. 47 Tahun 2011, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Perindustrian.
No | JENIS KEGIATAN | TARIF (Rp) |
1. |
Biaya Sertifikasi Awal/Resertifikasi Tipe 5, terdiri atas: |
9.000.000,- |
|
Permohonan |
500.000,- |
|
Audit Stage 1 (Audit Kecukupan) |
1.000.000,- |
|
Audit Stage 2 (Audit Lapangan) : |
|
|
- Ketua Auditor |
2.000.000,- |
|
- Auditor |
1.500.000,- |
|
- PPC (Petugas Pengambil Contoh) |
1.000.000,- |
|
Penilaian Tim Teknis |
1.000.000,- |
|
Proses Sertifikasi |
2.000.000,- |
2. |
Pengawasan (Surveillance) |
4.500.000,- |
3. |
Sertifikasi Tipe 1B / Importir |
4.700.000,- |
Catatan :
Biaya di atas belum termasuk:
- Akomodasi dan transportasi Auditor dan PPC
- Biaya bahan dan pengujian contoh
DOWNLOAD
✕
PENANGANAN PENGADUAN
Penanganan Pengaduan, sesuai SOP Penanganan Keluhan Pelanggan No.SOP/BPPI/BRSSd.2/05
Untuk lebih mempermudah penanganan pengaduan, saran dan masukan, Unit Pelayanan Publik Baristand Industri Samarinda dilengkapi :
- Kotak Pengaduan yang berada di front office
- Melalui telepon (0541) 7771364, Fax (0541) 745431
- Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Web : baristandsamarinda.kemenperin.go.id