Balai Riset dan Standardisasi Industri Samarinda atau disingkat Baristand Industri Samarinda berkedudukan di Samarinda dengan wilayah kerja Kalimantan Timur dan sekitarnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 14/M/SK/2/1991 tanggal 19 Februari 1991, Balai Penelitian dan Pengembangan Industri Samarinda secara definitif berdiri, dan pada tanggal 9 Agustus 1991 diresmikan oleh Bapak Gubernur Kalimantan Timur. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian 49/M-IND/PER/6/2006 tanggal 29 Juni 2006, berubah menjadi Balai Riset dan Standardisasi Industri Samarinda (Baristand Industri Samarinda).
Baristand Industri Samarinda merupakan Unit Pelayanan Publik yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat atau badan hukum atas permintaan informasi, konsultasi, dan pelaksanaan pelayanan publik yang berada pada ruang lingkupnya.
BALAI RISET DAN STANDARDISASI INDUSTRI SAMARINDA
Jl. MT. Haryono/Banggeris No.1 Samarinda, 75124
Kalimantan Timur, Indonesia
Telpon : 0541-7771364 Fax. : 0541-745431
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website: baristandsamarinda.kemenperin.go.id